Cari Jasa Aqiqah di Karawaci Tangerang?
Anda berada di tempat yang tepat.
Muslim Aqiqah adalah layanan Jasa Paket Aqiqah Karawaci yang berpengalaman sejak 2010 dengan harga yang hemat dan ratusan testimoni customer yang Alhamdulillah puas dengan pelayanan kami. Promo aqiqah Karawaci Tangerang Gratis ongkir.
Info selengkapnya mengenai paket harga kambing Aqiqah terbaru Silahkan Hubungi Kami
PAKET AQIQAH MURAH KARAWACI TANGERANG
MUSLIM AQIQAH Amanah dan Terpercaya sejak 2010.
Aqiqah serba Mudah, Hemat plus Banyak Bonusnya bersama Muslim Aqiqah.
Kami selalu siap membantu Ayah Bunda yg ingin mengaqiqahkan Putra/Putri nya..
Pastinya semakin Praktis & Lengkap Plus Hemat dengan Aqiqah di Muslim Aqiqah…
- Free Lembar ucapan Nama Aqiqah
- Free Risalah Aqiqah
- Free Sertifikat Aqiqah*
- Free Mug Cantik dengan Nama dan Foto Bayi nya*
- Free Ongkir Area Tangerang Raya*
- Dengan Box Exclusive spesial
Yukk Ayah Bunda segera Pesan Sekarang juga..
Insyaallah kami siap menjadi solusi terbaik untuk Ayah Bunda Dalam pelaksanaan Aqiqah Buah Hatinya..
Barakallah untuk semua.. Jasa Paket Aqiqah Karawaci Tangerang
…
Hubungi Kami di
☎: 0812 9007 7070
📱: 0821 2141 9100 (Wa)

Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam, Sunnah atau Wajib?
Para Ulama berbeda-beda dalam masalah hukum aqiqah. Sebagian ulama menyebutnya sunnah muakadah, bahkan ada yang menyebutnya wajib.
Imam Rasjidi dalam Panduan Kehamilan Muslim menerangkan, Sayyid Sabiq mengatakan hukum menegakkan aqiqah adalah sunnah muakadah, meski ayah dalam keadaan sulit, Pandangan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Seorang anak yang digadaikan aqiqahnya harus disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya,” (HR Tirmidzi).
Ulama yang menyerukan pemotongan aqiqah termasuk Imam Laits, Hasan Basri dan Madzhab Zahiri . Pendapat mereka didasarkan pada hadits berikut, di mana Nabi bersabda: “Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama,”. HR Abu Dawud.
Ulama Zahiriyah berpendapat hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib bagi orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya orang tua bayi. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.
Sementara itu, para fukaha (ahli fikih) pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela). Pendapat ini dilandaskan kepada hadis Nabi SAW: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya (HR al-Baihaki).
Sejumlah riwayat menyebutkan, tradisi aqiqah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil dilumuri ke kepala sang bayi.
Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).