Category Archive Artikel

Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam, Sunnah atau Wajib?

Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam, Sunnah atau Wajib? Para Ulama berbeda-beda dalam masalah hukum aqiqah. Sebagian ulama menyebutnya sunnah muakadah, bahkan ada yang menyebutnya wajib.

Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam
Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam

Imam Rasjidi dalam Panduan Kehamilan Muslim menerangkan, Sayyid Sabiq mengatakan hukum menegakkan aqiqah adalah sunnah muakadah, meski ayah dalam keadaan sulit, Pandangan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Seorang anak yang digadaikan aqiqahnya harus disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya,” (HR Tirmidzi).

Ulama yang menyerukan pemotongan aqiqah termasuk Imam Laits, Hasan Basri dan Madzhab Zahiri . Pendapat mereka didasarkan pada hadits berikut, di mana Nabi bersabda: “Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama,”. HR Abu Dawud.

Ulama Zahiriyah berpendapat hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib bagi orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya orang tua bayi. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.

Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam, Sunnah atau Wajib?

Sementara itu, para fukaha (ahli fikih) pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela). Pendapat ini dilandaskan kepada hadis Nabi SAW: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya (HR al-Baihaki).

Sejumlah riwayat menyebutkan, tradisi aqiqah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil dilumuri ke kepala sang bayi.

Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).

.

Muslim Aqiqah Jasa Aqiqah Tangerang Amanah dan Terpercaya Sejak 2010

Share this:
Share this page via Email Share this page via Stumble Upon Share this page via Digg this Share this page via Facebook Share this page via Twitter
Hubungi Kami di Sini