Etika Memotong Rambut Bayi Baru Lahir dalam Agama Islam, Ayah Bunda Sudah Tahu?
Setelah bayi dilahirkan, salah satu hal yang kemudian langsung disiapkan Ayah Bunda adalah memotong rambutnya. Selain bermaksud ‘membersihkan’ bayi, kegiatan ini juga diatur dengan cermat dalam Islam lho, Bun.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, ada beberapa etika untuk menyambut bayi yang baru lahir, diantaranya ialah aqiqah dan mencukur rambut bayi. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)
Makna buanglah kotoran darinya adalah mencukur rambut bayi, Mencukur rambut bayi bisa dilakukan sebelum atau setelah aqiqah. Ini karena pada dasarnya, hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad (baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan), bukan wajib.
Setelah mencukur rambut bayi, disunnahkan untuk bersedekah seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak. Yang terpenting, ketentuan bersedekah ini boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhol jika dilakukan segera setelah mencukur rambut.
Dalam pelaksanaan cukur rambut juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Bun. Salah satunya Rasulullah SAW melarang untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya.
Sebagai contoh yang termasuk kedalam Al-Qaz’u yakni mencukur rambut secara acak (tidak beraturan); mencukur rambut di bagian tengah kepalanya saja dan membiarkan rambut di bagian sisi kanan dan kiri kepala, atau sebaliknya; mencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.
Nah, apa manfaat dari mencukur rambut bayi setelah lahir
“Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek atau lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala. Selain itu juga lebih meringankan bagi si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran bayi,” tulis Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam dalam situs tersebut.
.
.
Sumber
HaiBunda (dot) com
About the author